Assalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh.
Alhamdulillah, tahap verifikasi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 telah selesai dilaksanakan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan informasi sebagai berikut:
- Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu wali murid yang telah berperan aktif dalam tahapan verifikasi tersebut.
- Mengingat jumlah pendaftar melebihi daya tampung madrasah, dengan berat hati kami hanya dapat menerima sebanyak 144 calon murid baru yang dinyatakan DITERIMA.
- Calon murid yang belum diterima akan masuk dalam daftar CADANGAN dan diurutkan berdasarkan usia tertua.
- Kepada orang tua/wali calon murid yang namanya tercantum dalam pengumuman sebagai DITERIMA, diwajibkan melakukan daftar ulang Bersama dengan putra/putrinya, guna keperluan pengukuran seragam dan pengumpulan berkas ke sekolah, pada.
Hari,tanggal : Rabu s.d Kamis, 1 s.d 9 April 2026
Tempat : Koperasi MIN 1 Kendal
Waktu : 07.30–12.00 WIB
Dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :
A. Berkas yang dikumpulkan
- Fotokopi Akta Kelahiran (2 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga/KK (2 lembar)
- Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar)
- Fotokopi kartu KPS/PKH/PIP/KIP, jika ada (1 lembar)
- Fotokopi sertifikat/piagam kejuaraan, jika ada (1 lembar)
- Seluruh berkas dimasukkan ke dalam stopmap berwarna biru untuk murid putra dan merah untuk murid putri
B. Biaya perlengkapan sekolah:
- Putra: Rp 390.000,00
- Putri: Rp 490.000,00
Keterangan :
- Calon murid yang tidak melakukan daftar ulang tanpa keterangan dalam rentang waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri, dan posisinya akan digantikan oleh calon murid dalam kategori CADANGAN sesuai urutan.
- Calon murid dalam kategori CADANGAN akan dihubungi oleh panitia setelah masa daftar ulang berakhir, apabila terdapat calon murid yang dinyatakan mengundurkan diri.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.
Lembar Pengumuman sebagai berikut :
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
